Banjar  

Pengelolaan PPS Martapura Beralih ke Perumda Pasar, Sistem Baru Berlaku Sewa

Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura. (Foto : Ayr)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Meski pengelolaan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura kini diambil alih Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah, Pemerintah Kabupaten Banjar memastikan pedagang lama tetap mendapat prioritas, untuk menempati tempat usahanya melalui sistem sewa baru.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Banjar Rachmad Ferdiansyah mengatakan, proses pengalihan pengelolaan tersebut telah rampung sejak pertengahan 2025.

“Surat pengalihan kewenangan dari Pemkab Banjar sudah diterbitkan sekitar bulan Juli hingga Agustus lalu. Jadi, sekarang pengelolaan PPS Martapura sepenuhnya berada di bawah Perumda Pasar,” ujarnya, Selasa (4/10).

Rachmad menjelaskan, bangunan ruko di kawasan PPS berdiri di atas lahan dengan status Hak Guna Bangunan. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria, setelah masa HGB berakhir, hak tersebut otomatis kembali menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah daerah.

“Kalau masa HGB-nya habis, otomatis kembali ke HPL sesuai aturan. Artinya, hak lama itu sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya.

Kabag menambahkan, sistem baru yang diterapkan adalah sewa tempat usaha, bukan lagi hak milik. Setiap penyewa nantinya akan mendapatkan surat izin penggunaan tempat usaha dari Perumda Pasar.

“Nantinya bukan lagi hak milik, tapi pola sewa. Setiap penyewa akan menerima surat izin penggunaan tempat usaha dari Perumda Pasar,” jelasnya.

Lebih lanjut Rachmad mengungkapkan, standar biaya sewa masih dalam tahap kajian, dan akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur zona nilai tanah serta posisi bangunan.

“Standar biayanya masih dikaji. Insyaallah tahun 2026 sudah ada hasil finalnya, dan sistem sewanya akan berlaku per bulan,” pungkasnya.

(Ayr/Ahmad M)