JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah rapat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 Kota Banjarmasin, bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan (Dinkes), Wali Kota Ibnu Sina akhirnya memutuskan untuk melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka di semester genap tahun 2021.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yang menyerahkan pengaktifan kembali pembelajaran tatap muka kepada kepala daerah masing-masing.
Bedasarkan hal tersebut dan dengan berbagai pertimbangan, pembelajaran tatap muka tingkat sekolah menengah pertama negeri dimulai pada tanggal 11 Januari, dan akan disusul tingkat Sekolah Dasar Negeri (SD) Negeri pada tanggal 18 Januari, untuk melakukan simulasi terlebih dahulu.
“Tentu tidak mudah memutuskanya, namun setelah 8 bulan pembelajaran tatap muka berhenti dan kita evaluasi, keputusan terbaik hari ini dengan melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka,” papar wali kota usai rapat di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota, Selasa (29/12/2020).
Sementara itu, simulasi di tingkat SD hanya dilaksanakan dari kelas IV hingga kelas VI, sedangkan sisanya belum diizinkan tatap muka, sama halnya dengan tingkat taman kanak-kanak (TK) dan pendidikan anak usia dini (PAUD).
“Mengakomodir masukan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, tingkat SD kelas I hingga III tetap belajar jarak jauh, begitu juga di tingkat TK dan PAUD,” tambah Ibnu.
Keputusan ini tegasnya bukanlah sebuah kewajiban, karena satgas hanya memberikan izin, karena semuanya tergantung kesepakatan para orang tua atau wali murid.
“Jadi sifatnya sekolah yang mengusulkan, tentu dengan persyaratan tertentu, seperti penerapan protokol kesehatan (prokes) yang akan divisitasi oleh Dinkes, dan penerapan pembelajaranya hanya 4 jam,” tambah Ibnu yang juga ketua satgas.
Sedangkan bagi orang tua yang tidak setuju, akan tetap dilayani oleh pihak sekolah dengan pembelajaran daring, begitu pula dengan sekolah yang belum mampu menerapkan prokes, atau yang belum mengajukan pembelajaran tatap muka.
Sementara di antara persyaratan sekolah yang ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka, harus menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, jarak duduk antar siswa juga dilakukan sesuai ketentuan, hingga pengawasan yang akan dilakukan oleh petugas puskesmas masing-masing.
“Kita lakukan visitasi sebelum dilaksanakan, dari persiapan sarana hingga prasarana untuk penerapan prokes,” papar Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi di waktu yang sama.
Bagi sekolah yang berada di zona merah, untuk sementara tidak akan diberikan izin.
“Tidak hanya sekolahnya saja, murid yang dari zona merah juga tidak diperbolehkan belajar tatap muka,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, di tempat yang sama.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini juga mewajibkan semua guru yang mengajar untuk mengikuti uji usap, dan akan digratiskan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
Editor : Ahmad MT