Polresta Banjarmasin Gagalkan Perederan 4,9 Kg Sabu-Sabu

Pelaku (belakang) Saat pres rilis di Mapolresta Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Resnarkoba) Polresta Banjarmasin, kembali berhasil mengagalkan peredaran sabu-sabu dan ekstasi.

Kali ini jumlahnya cukup banyak, dengan total barang bukti 50 paket sabu-sabu seberat hampir 5 kilogram (4.914,26 gram), serta ekstasi 216,71 gram, bersama tiga tersangka.

Mereka berinisial H (29) warga Jalan A. Yani Km 10 Tatah Amuntai Kompleks Griya Bunyamin Kabupaten Banjar, terduga pengendali barang.

Kemudian dua orang lagi adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial VB (28) dan AM (29) warga Jalan A. Yani Km 6 Gang Marina Banjarmasin, yang diduga berperan sebagai kurir.

Kapolresta Kombes Pol Sabana A. Martosumito, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (29/9/2022) lalu, di sebuah rumah di Jalan Banjar Indah Permai Kompleks Hayati Residen, yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.

“Kita lakukan penggeledahan di rumah tersebut, didapatlah barang bukti narkotika sabu-sabu dan ekstasi. Barang ini rencananya akan diedarkan di Banjarmasin,” kata Kapolresta saat konferensi pers di markasnya, Senin (3/9/2022).

Kombes Pol Sabana mengungkapkan, ketiga tersangka menjalankan bisnis ini sudah sekitar 3 bulan. Mereka diupah Rp10 juta sekali antar sabu-sabu seberat satu kilogram kepada pembeli.

“Mereka dapat barang ini dari seseorang yang memiliki nomor ponsel dari luar negeri. Kita menduga ini masih jaringan internasional,” jelas Kapolresta.

Akibat ulahnya, ketiganya terancam pasal 112 ayat (2) jo. 123 ayat (1) tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (Adt)