JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil 100% membahas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.
Semula ada 20 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk, namun usai mengalami perubahan dua kali, akhirnya tinggal 15 raperda.
“Namun dari 15 yang sudah selesai pembahasan itu, baru lima yang disahkan atau mendapat fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia,” ujar Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, di Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, kemarin.
Kelima raperda yang sudah disahkan menjadi perda itu, empat di antaranya bersifat pengaturan, seperti Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kalsel 2019,” lanjutnya.
“Kemudian tujuh raperda yang masih menunggu hasil evaluasi/fasilitasi dari Kemendagri. Dua raperda lainnya baru selesai finalisasi pembahasan dan proses pengajuan kepada Kemendagri,” tambahnya.
Sementara Propemperda Kalsel pada 2021, menargetkan sebanyak 20 Raperda, 12 di antaranya merupakan usulan komisi-komisi di DPRD, sisanya dari pihak eksekutif.
Setelah disetujui menjadi peraturan daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ada waktu 15 hari untuk mendapatkan nomor registrasi dan fasilitasi dari Kemendagri.
Akan tetapi, seperti kebiasaan yang sebelumnya, banyak raperda yang terlambat mendapatkan fasilitasi, dikarenakan antrian yang menumpuk dari seluruh Indonesia di Kemendagri.
Editor : Ahmad MT