JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), ditargetkan berlaku sampai 2040.
“Materi dari raperda ini sesuai dengan yang kita inginkan dan kita sarankan, serta sesuai dengan prioritas,” ujar Ketua Panitia Khusus Raperda RP3KP DPRD Kalsel, Hormansyah, Rabu (16/12/2020).
Menurutnya, raperda ini sangat penting untuk masyarakat dan dinas terkait, agar ada regulasi yang jelas tentang perumahan dan pemukiman.
“Untuk itu hingga 2040, terdapat jangka pembenahan, agar tidak ada lagi pemukiman kumuh. Terlebih lagi Provinsi Kalsel adalah salah satu penyangga ibukota negara,” harapnya.
Sebagai wakil rakyat, pihaknya akan terus mengawal raperda tersebut, baik dari segi anggaran dan payung hukumnya, agar dapat diterapkan.
“Adapun untuk penganggaran, kami akan siap membantu. Dan ke depan, diharapkan ada desainnya, agar jangan sampai terdapat wilayah kumuh di provinsi ini,” tegasnya.
Raperda ini akan diparipurnakan pada tanggal 23 Desember 2020, dan drafnya siap dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.
Raperda ini juga akan menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel, dan disesuaikan dengan RTRW di kabupaten/kota se Kalsel.
Editor : Ahmad MT