Sidang Lanjutan Pembunuhan Jurnalis Juwita, Terdakwa Jumran Pergi ke Banjarmasin dengan KTP Rekan

Terdakwa Jumran bersama penasehat hukum dan saksi (layar televisi) saat mengikuti sidang lanjutan. (Foto : Api)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Juwita, jurnalis perempuan asal Banjarbaru oleh oknum Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Kelasi I Jumran, kembali digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, di Jalan Trikora Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Kamis (8/5/2025).

Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, yang dipimpin Hakim Ketua Letnan Kolonel Korps Hukum (Chk) Arie Fitriansyah. Kali ini ada dua saksi yang diperiksa, yakni Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu, yang merupakan anggota TNI AL Balikpapan yang dihadirkan secara daring.

1 day ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
6 days ago
1 week ago

Dalam sidang tersebut terungkap, kalau dalam melakukan aksinya, terdakwa menggunakan KTP dari adik angkatannya, yakni Kelasi Dua Kardianus untuk membeli tiket pesawat. Terdakwa meminjam pada 3 Maret, tanpa memberitahukan alasan penggunaannya.

“Pada saat itu, terdakwa menelepon saat kami sedang tidur, dan menanyakan posisi kami, dan kami pun menjawab sedang di kamar. Setelah itu, terdakwa pun datang ke kamar dan membangunkan kami yang sedang terlelap tidur untuk menanyakan KTP kami,” ujar Kelasi Dua Kardianus dalam kesaksiannya, saat ditanya oleh oditur militer dan hakim sidang.

“Dengan kondisi setengah sadar dari tidur, kami pun memberitahukan kalau KTP dalam dompet di laci, dan terdakwa pun langsung mengambil KTP tersebut,” lanjutnya.

Kepala Otmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi pun menanyakan terkait tujuan terdakwa untuk meminjam KTP tersebut, namun saksi Kelasi Dua Kardianus juga tidak mengetahuinya.

“Kami tidak bertanya, karena kami takut dipukul, karena kami junior. KTP tersebut baru dikembalikan pada tanggal 23 Maret pagi, dan terdakwa juga tidak memberitahu tujuannya meminjam KTP tersebut, terdakwa hanya mengucapkan terima kasih dan mengatakan sebelumnya lupa mengembalikannya,” lanjutnya.

Kelasi Dua Kardianus mengaku baru mengetahui kalau KTPnya dipakai untuk membeli tiket setelah dipanggil Perwira Seksi Intelijen pada 24 Maret.

“Dan kami pun merasa kaget kalau KTPnya digunakan untuk membeli tiket pesawat,” katanya.

Sementara itu, dalam kesaksiannya, Kelasi Satu Vicky mengaku telah memesankan tiket melalui aplikasi pada 13 Maret, untuk pulang pergi Balikpapan-Banjarmasin, namun tiketnya tertunda karena terdakwa ada tugas ke Samarinda.

“Sebelumnya, pada tanggal 11 Maret 2025, kami diminta menemani terdakwa untuk menggadaikan sepeda motornya ke Pegadaian. Kami juga tidak tahu tujuannya untuk apa, dan kami hanya menunggu di luar saja, kata terdakwa karena ada kebutuhan,” paparnya.

“Selanjutnya, kami diminta memesan tiket lagi untuk keberangkatan dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 20 Maret 2025, dan terdakwa pun pergi ke Banjarmasin dengan naik bus pada tanggal 21 Maret 2025,” sambung Kelasi Satu Vicky.

“Terdakwa pergi dengan menggunakan KTP Kelasi Dua Kardianus agar tidak ketahuan pergi ke Banjarmasin,” pungkasnya.

(Api/Ahmad M)