JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dalam rangka upaya penyelenggaraan kearsipan nasional yang efektif, efisien, dan sistematis, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 074 Tahun 2023.
Peraturan itu tentang Pedoman Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemprov Kalsel, yang sosialisasi ini secara resmi dibuka Kepala Dispersip Dra. Hj. Nurliani, M.A.P., di salah satu hotel di Banjarbaru, Senin (28/10/2024).
Dalam sambutannya, ia mengatakan, kemajuan teknologi informasi (TI) yang demikian pesat, membuka potensi pemanfaatan TI secara luas. Hal ini tegasnya, berpeluang bagi pemanfaatan koneksi, pengelolaan, dan pendayagunaan TI dalam volume yang besar secara cepat dan akurat.
“Demikian pula halnya dengan dunia kearsipan. Arsip memiliki banyak kegunaan, baik untuk kepentingan pencipta arsip, maupun untuk kepentingan layanan informasi/kearsipan kepada masyarakat. Pengelolaan informasi atau arsip yang semula berbasis media konvensional atau kertas, sekarang bertransformasi ke media digital,” kata Kadis.
Untuk itu, tekan Nurliani, pengelolaan arsip di era digital dituntut mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga arsip dapat didayagunakan secara cepat, tepat, lengkap, dan akurat.
Oleh karena itu, tambah Kadis, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik menjadi hal mutlak yang harus dilakukan pemerintah, untuk mengikuti perkembangan zaman dan mempercepat kinerja.
“Untuk itu, pemerintah daerah kita telah mengeluarkan Pergub ini,” ucapnya.
Nurliani berharap, Pergub 74/2023 dapat memberikan manfaat signifikan bagi pemerintah daerah, sehingga bisa mendukung terciptanya tertib arsip, dalam upaya penyelenggaraan kearsipan nasional yang efektif, efisien, dan sistematis.
“Dalam rangka memberikan pemahaman yang mendalam terkait Pergub tersebut, Dispersip Kalsel melaksanakan kegiatan sosialisasi pada hari ini,” ujarnya.
Kadis berharap melalui kegiatan ini, dapat mendorong dan memotivasi satuan kerja dan unit pelaksana tugas terkait untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsipnya, melalui pemanfaatan aplikasi Srikandi.
“Semoga dapat menggunakan/menjalankan aplikasi Srikandi dalam pengelolaan persuratannya, baik itu pembuatan surat keluar, pendisposisian surat, serta pengarsipan surat sesuai peraturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Adapun di sosialisasi ini, ada dua narasumber dihadirkan untuk berbagi ilmu, yakni Andriea Salamun (Arsiparis Arsip Nasional RI) dan Said (Kabag Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel).
(Tul/Ahmad M)