Terungkap, Sebelum Menghabisi Juwita, Terdakwa Jumran Sempat Berniat Meracuni

Terdakwa pembunuhan (kiri) bersama penasehat hukum saat mengikuti sidang perdana. (Foto : Api)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, yang dipimpin Hakim Ketua Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) Arie Fitriansyah, sidang perdana kasus pembunuhan Juwita, jurnalis perempuan asal Banjarbaru, terungkap beberapa fakta baru. Yakni kebohongan dengan nama asli, ingin meracuni sebelum membunuh, dan menggadaikan sepeda motor untuk biaya aksi.

Dalam sidang tersebut juga terungkap awal perkenalan Jumran dengan korban, yakni melalui media sosial sekira November 2024.

1 day ago
1 day ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago

“Pada tanggal 10 November 2024, terdakwa mengajak korban bertemu di salah satu kafe di Banjarbaru, dan terdakwa mengaku bernama Andi,” ungkap Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, di Jalan Trikora Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Senin (5/5/2025).

“Setelah pertemuan tersebut, terdakwa sering berkomunikasi dengan korban, dengan bahasa saling sayang dan romantis,” lanjutnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, akhirnya korban mengetahui kalau nama aksi terdakwa bukanlah Andi.

“Untuk biaya operasional dan rencana pembunuhan tersebut terdakwa menggadaikan sepeda motornya sebesar Rp15 Juta,” tambah Letkol Chk Sunandi.

Selain itu, juga terkuak kalau terdakwa merasa tertekan karena selalu didesak keluarga korban, bertanggung jawab untuk menikahi, sehingga membuat timbul niat Jumran membunuh Juwita.

Sebelum terdakwa melakukan aksinya, ia sudah merencanakan hal tersebut dalam beberapa cara.

“Terdakwa mencari cara untuk membunuh korban dengan cara mencari di Google tentang racun, yang rencananya untuk meracuni korban,” papar Kepala Otmil III-15 saat membacakan surat dakwaan.

“Akan tetapi, terdakwa membatalkan rencana tersebut, karena takut melakukannya,” sambungnya.

Selanjutnya, pada awal Februari 2025, terdakwa mendapat surat perintah untuk mutasi ke Pangkalan Angkatan Laut Balikpapan, dan terdakwa pun pindah sejak 20 Februari.

Terkait kepindahan tersebut, terdakwa tidak memberitahukan kepada korban. Hal tersebut tentunya membuat keluarga korban geram, dan menanyakan maksud terdakwa tidak memberitahukan kepindahannya, dan juga menanyakan terkait janjinya yang ingin menikahi korban.

Merasa tertekan dan jengkel atas desakan dari keluarga korban, lantas niat terdakwa untuk membunuh korban pun semakin bulat.

“Setelah itu, terdakwa pun mencari cara di Google, tentang bagaimana cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan,” ungkap Letkol Chk Sunandi.

Selanjutnya, terdakwa pun melancarkan aksinya untuk menghabisi Juwita pada 22 Maret lalu.

(Api/Ahmad M)