JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, menera ulang pompa ukur di SPBU-SPBU, guna memastikan takaran yang sesuai.
Di antara yang ditera adalah di Pulau Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah, dengan memeriksa ulang satu persatu mesin yang ada.
Turun langsung pada kegiatan ini Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar, yang ikut memastikan proses ukur ulang, baik pada pompa jenis Pertalite, Bio Solar, hingga Pertamax.
“Kami turun 2 tim. Selain di sini, juga menyasar SPBU di Kawasan Basirih,” ungkap Tezar usai pemantauan di SPBU Pulau Laut, Kamis (10/02/2022).
Upaya ini tegasnya, merupakan kewajiban pihaknya untuk melindungi konsumen, sebagai kota yang tertib ukur.
“Rutinan dan wajib dilakukan setiap tahun oleh setiap SPBU,” tambahnya.
Dari 28 SPBU di Kota Banjarmasin, tahun ini pihaknya telah melakukan hal yang sama pada empat SPBU, dan bakal dilanjutkan ke semua SPBU yang tersisa.
“Sampai saat ini belum ada ditemukan yang melanggar, semua masih dalam batas toleransi jumlah volume bahan bakar yang dikeluarkan,” ucapnya.
Karena menurutnya, dalam aturan kemetrologian, ukuran mesin pompa -+ 100 mililiter per 20 liter masih dapat ditoleransi.
“Kalau di sini termasuk kategori pasti pas dari Pertamina. Plus minusnya maksimal 60 mililiter saja. Jadi, ada yang minusnya 13,5, minus 2, bahkan ada yang nol, itu artinya sudah sangat pas,” tegasnya.
Setelah memastikan ukuran yang sesuai, pihaknya juga menempelkan stiker dan segel pada pengaturan mesin pompa tersebut.
Pihaknya juga menekankan, jika ditemukan pengelola yang nakal atau sengaja melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Editor : Ahmad MT














