JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Kepala Desa Dwi Marga Utama Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu Azhar, menceritakan sedikit duduk perkara sehingga munculnya gugatan terhadap Desa Sumber Sari.
Dikatakannya, tahun 1980 silam masih Transmigasi, sebelum pemekaran Desa Dwi Marga Utama, lahan sawit yang ada di Desa Sumber Sari merupakan satu hamparan dalam satu desa, dengan luas 134,5 hektare.
“Setelah pemekaran di awal tahun 2011 lalu dan dilanjutkan dengan cross check lahan di tahun 2017, maka diklaimlah lahan tersebut di wilayah Sumber Sari, yang ternyata masuk lahan masyarakat Desa Dwi Marga Utama, karena dahulu kita satu hamparan,” jelas Azhar selepas sidang ke-11 pembuktian saksi dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri Kelas II Batulicin, Kamis (10/2/2022).

Merasa dirugikan dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dikelola oleh Kades Sumber Sari, dan setelah dihitung kerugian masyarakat Desa Dwi Marga Utama mencapai sekitar Rp3 miliar, akhirnya pihaknya mengajukan gugatan.
“Yang digugat kali ini adalah satu unit mobil, rumah beserta tanahnya, dan lahan sawit,” tegas Azhar.
Sementara itu, kuasa hukum Kades Dwi Marga Utama Bujino A. Salan menambahkan, sidang gugatan yang diajukan oleh pihaknya ini adalah berkaitan dengan sita eksekusi.
“Ternyata dalam proses perjalanan waktu, gugatan perlawanan oleh tergugat dinilai tidak memiliki iktikad baik, karena dalam fakta persidangan yang kita lihat, baik dari keterangan saksi yang dihadirkan dan bukti surat, banyak kebohongan yang dilakukan oleh para saksi tergugat,” jelas Bujino.
Setelah ini, pihaknya akan mendengarkan keterangan saksi dari tergugat di persidangan.
“Jadi, semua pihak, baik tergugat maupun penggugat akan mengajukan kesimpulan,” tandasnya.
Reporter : Saprian
Editor : Ahmad MT














