DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jadi Perda

APBD Jadi Perda
Ketua DPRD dan Gubernur Kalsel tandatangani persetujuan Raperda pelaksanaan APBD Kalsel 2021 jadi Perda

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – DPRD provinsi Kalsel setujui Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaraan Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2021 menjadi peraturan daerah atau Perda.

Persetujuan tersebut ditandatangai oleh Ketua DPRD H Supian HK dan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, usai Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (15/6/2022).

[feed_them_social cpt_id=59908]

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, dalam sambutanya menyampaikan, berdasarkan persetujuan bersama, Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah serta ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah provinsi juga sesegera mungkin akan menyampaikan raperda tersebut ke kemendagri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda agar dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan.

“Hal ini penting mengingat Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, dapat menjadi landasan yuridis produk kebijakan daerah memiliki urgensi yang cukup luas untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya,”ucapnya.

Seluruh catatan terkait pelaksanaan APBD yang disampaikan DPRD Kalsel, baik dalam bentuk saran koreksi dan rekomendasi akan sangat diperhatikan.

“Diharapkan sinergi dan kerjasama Pemprov dan DPRD Kalsel semakin kuat sesuai dengan koridor kewenangan masing-masing,” harapannya.

Sebelum disetujui, jurubicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel, H Sahrujani menyampaikan laporannya atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, yaitu, agar SKPD di lingkup Pemprov Kalsel yang mendapat catatan khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diharapkan segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang ditetapkan.

Mengingat adanya temuan beberapa kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan serta adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah oleh BPK RI.

Menurutnya, sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yang melakukan pembahasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah merumuskan beberapa tanggapan terkait tujuh macam laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI.

Banggar DPRD Kalsel juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemprov Kalsel yang telah berhasil secara berturut-turut dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir telah memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK RI.

(Yunn)

[feed_them_social cpt_id=57496]