JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat berhasil meringkus seorang pria yang diduga memiliki sabu-sabu, di Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Pria tersebut berinisial M (47), warga Jalan Kuin Utara Gang H. Pasi RT 06. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, kalau di lokasi itu kerap terjadi transaksi narkoba. Petugas pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka.
“Kita amankan pada Sabtu (28/01) yang lalu. Pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang buktinya ke pinggir jalan,” ungkap Kapolsek Kompol Faizal Rahman, melalui Kepala Unit Reskrim Iptu Firuza Bahri, Kamis (9/2/2023).
Saat tersangka diamankan, petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik hitam.
“Satu paket sabu-sabu dengan berat 2,44 gram dan 1 pak plastik klip,” tambah Iptu Firuza.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Adt)














