PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dan Industri Pindar Mendapat Langkah Pengawasan dari OJK

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan telah memeriksa pengurus dan pemegang saham PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), serta menjatuhkan sanksi administratif selaku penyelenggara pinjaman daring (pindar) berizin di OJK.

Sebagai bagian dari tindakan pengawasan, OJK telah melakukan berbagai langkah, di antaranya:

1. Meminta pengurus dan pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan AKII, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender);
2. Melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap AKII dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan root cause permasalahan, termasuk kesesuaian model bisnis AKII dengan ketentuan yang berlaku, untuk selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan;
3. Melakukan monitoring secara ketat terkait dengan upaya konkret penyelesaian kewajiban AKII kepada para lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang saham sesuai komitmen, guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha AKII, termasuk memberikan pelayanan dan respons yang baik kepada setiap pengguna/masyarakat sebagaimana mestinya;
4. Melakukan langkah-langkah lainnya berupa upaya penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran, dan/atau tidak memenuhi komitmen, di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan
kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK via siaran pers, Selasa (1/7/2025).

Pengaturan dan Pengawasan Pindar Diperkuat

OJK juga terus melakukan berbagai langkah kebijakan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri pindar, termasuk penguatan pengaturan dan pengawasan, di antaranya;