Bang Dhin Dorong Penyelesaian Cepat Konflik Agraria Warga Kelumpang Hilir

Bang Dhin hadiri konflik Agraria Warga Kelumpang Hilir kotabaru

JURNALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Puluhan warga Desa Pulau Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, resah karena lahan garapan mereka yang menjadi sumber mata pencaharian terancam statusnya akibat tumpang tindih dengan kawasan Cagar Alam (CA).

Keresahan ini mencuat dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah bertema Dilema Reforma Agraria: Penyelesaian Sertifikat dalam Kawasan Hutan yang digagas anggota Komisi I DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin (Bang Dhin), Jumat (26/9/2025) di kantor desa setempat.

Dialog dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya BPN Kotabaru, KPH Cantung, dan BPKH Wilayah V Kalsel. Warga mendesak kepastian hukum atas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka miliki.

“Kami punya SHM, tapi dilarang beraktivitas karena dianggap masuk kawasan CA,” keluh seorang warga.

Kepala Desa Pulau Panci, Humaidi Arifin, menyebut sekitar 1.500 hektar lahan warga masuk wilayah CA. Ia berharap pemerintah dan legislatif segera membantu menyelesaikan konflik ini.

Perwakilan KPH membenarkan adanya upaya penyelesaian, namun menegaskan keputusan akhir terkait pelepasan kawasan hutan ada di Kementerian Kehutanan. Sementara BPN Kotabaru menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kabupaten untuk mendata permasalahan lahan secara komprehensif.

Bang Dhin menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian sengketa tersebut.
“Saya minta BPKH dan dinas kehutanan segera memproses lahan warga yang sudah bersertifikat. Warga harus dibebaskan dari kawasan cagar alam. Masalah ini harus diselesaikan secepatnya,” tegasnya.(YUN)