Suripno Sumas Sosialisasikan Regulasi Posyandu ke Warga Banjarmasin Barat

Suripno sumas saat mensosialisasikan peraturan daerah tentang posyandu di kota Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa di Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (1/12/2025). Regulasi ini beririsan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu yang mengatur perluasan fungsi dan layanan Posyandu.

Dalam pemaparan disampaikan bahwa Posyandu kini tidak lagi hanya berfokus pada layanan kesehatan dasar, tetapi telah berkembang menjadi enam bidang layanan meliputi kesehatan, pendidikan, sosial, perumahan, serta aspek keselamatan masyarakat. Perubahan ini diharapkan dipahami para pengurus dan warga agar Posyandu dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Dengan sosialisasi ini, masyarakat perlu mengetahui bahwa Posyandu kini menyentuh berbagai sektor pendukung kesejahteraan, bukan hanya kesehatan,” ujar Suripno Sumas.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Sugiarto Sumas, tokoh yang berpengalaman dalam pengembangan Posyandu. Ia menjelaskan bahwa Posyandu telah mengalami perubahan signifikan.

“Posyandu sekarang sudah revolusioner. Jika dulu hanya menangani satu urusan kesehatan, kini terdapat enam standar pelayanan minimum. Posyandu juga diakui sebagai lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan berdasarkan UU Desa,” jelasnya.

Sugiarto menambahkan, penguatan regulasi memungkinkan APBDes dialokasikan untuk Posyandu, baik untuk pembinaan, pelatihan, maupun honorarium kader sesuai kemampuan desa. (YUN)