Sembilan Hari Bawa Kabur Remaja 16 Tahun, Pria Hidung Belang di Banjarmasin Diciduk Polisi

Ilistrasi. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial MF (34) diamankan setelah diduga membawa pergi dan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

Kepala Unit PPA Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban yang khawatir setelah anaknya tidak kunjung pulang ke rumah.

“Benar, saat ini tersangka MF sudah kami amankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu (13/5), ketika tersangka bertemu korban di kawasan Banjarmasin Selatan. Tersangka kemudian diduga membujuk korban hingga membawanya ke sebuah rumah di Kecamatan Banjarmasin Timur.

Selama beberapa hari, korban disebut tidak kembali ke rumah, hingga akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Menurut penyidik, korban berada bersama tersangka selama sembilan hari, sejak 13 Mei hingga 21 Mei dini hari. Dalam kurun waktu itu, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban.

Kasus ini terungkap setelah korban berhasil kembali ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian hingga MF berhasil diamankan dan diserahkan ke Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti, serta melakukan pemeriksaan medis guna mendukung proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak.

“Tersangka kami ancam dengan Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai persetubuhan terhadap anak. Proses hukum saat ini sedang berjalan, dan kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” pungkas Kanit.

(Api/Ahmad M)