JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala, menyepakati perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perseroan Daerah Air Minum Danum Ije Jela (Perseroda).
Namun, implementasi perubahan tersebut masih menunggu penyelesaian proses hukum yang sedang berjalan.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Batola terkait finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Kabupaten Barito Kuala menjadi Perseroda, yang digelar di Gedung DPRD Batola, Selasa (2/6/2026).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Batola, Muhammad Wahyu Adibowomo, mengatakan perubahan badan hukum PDAM pada prinsipnya telah disepakati bersama anggota DPRD Batola.
“Alhamdulillah, perubahan badan hukum PDAM sudah disepakati dan disetujui oleh anggota DPRD Batola,” ujarnya usai rapat kerja gabungan.
Meski demikian, ia menyebut terdapat sejumlah catatan yang masih harus diselesaikan, khususnya terkait proses perhitungan kerugian negara yang saat ini masih dalam pemeriksaan aparat penegak hukum dan menunggu hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).
“Untuk menjadi Perseroda kita sudah sama-sama sepakat, sambil berjalan agar bisa segera diperda-kan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Batola, Mahardhika Prima Wijaya Rosadi, mengapresiasi dukungan DPRD terhadap perubahan status badan usaha milik daerah tersebut.
Menurutnya, masukan dari legislatif menjadi bagian penting dalam upaya pembenahan tata kelola perusahaan air minum daerah agar lebih profesional dan sesuai prinsip pemerintahan yang baik.
“Hal-hal yang harus diperbaiki akan kita benahi dengan baik sesuai tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Ia memastikan Bagian Hukum Setda Batola akan terus mendampingi seluruh tahapan pembentukan Perseroda hingga tuntas.
Di sisi lain, Ketua Komisi Gabungan DPRD Batola, Hasimudin, menegaskan seluruh anggota dewan mendukung perubahan PDAM menjadi Perseroda. Namun, pelaksanaannya masih harus menunggu kepastian hasil audit dan penyelesaian proses hukum yang berlangsung.
“Nanti akan diketahui berapa utang dan aset setelah ada perhitungan final dari BPK-RI. Yang jelas seluruh anggota dewan sepakat finalisasi perubahan PDAM menjadi Perseroda, hanya pelaksanaannya masih tertunda,” ujarnya.
(Adv/Ang)













