Capaian Pajak Batola Baru 25 Persen, BP2RD Minta SKPD Bergerak Cepat

Kepala BP2RD Barito Kuala, Wiwien Masruri, saat menjadi pembina apel kesadaran rutin ASN di halaman Kantor Bupati, Senin (8/6/2026). (Foto : Diskominfo)

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyusul capaian penerimaan pajak daerah yang hingga Juni 2026 baru mencapai 25 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Barito Kuala, Wiwien Masruri, saat menjadi pembina apel kesadaran rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Barito Kuala, Senin (8/6/2026).

Dalam amanatnya, Wiwien mengungkapkan realisasi penerimaan pajak daerah saat ini masih berada di bawah target ideal sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2010.

Berdasarkan ketentuan tersebut, target penerimaan secara bertahap ditetapkan sebesar 15 persen pada Triwulan I, 40 persen pada Triwulan II, 75 persen pada Triwulan III, hingga 100 persen pada akhir tahun.

“Untuk capaian pajak Triwulan I kita berada di angka 14,68 persen, hampir mendekati target 15 persen. Namun memasuki akhir Triwulan II pada Juni ini, capaian baru 25 persen. Artinya masih ada deviasi sekitar 15 persen yang harus kita kejar bersama,” ujar Wiwien.

Ia secara khusus menyoroti kewajiban pajak makan dan minum dari kegiatan SKPD, pemerintahan desa, hingga sekolah yang dinilai masih sering terabaikan. Hingga saat ini, tercatat sekitar 770 billing pajak makan-minum belum disetorkan ke kas daerah.

Selain itu, tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan dinas juga menjadi perhatian. Wiwien meminta setiap pengelola aset di SKPD segera mengecek kembali status kendaraan operasional, termasuk melaporkan kendaraan yang telah dihibahkan atau dilelang kepada Samsat.

“Kendaraan dinas adalah titipan yang wajib kita jaga, rawat, dan seyogianya kita bayarkan pajaknya karena kita yang menggunakannya,” tegasnya.

Untuk meningkatkan penerimaan daerah, BP2RD telah menyiapkan sejumlah strategi baru, termasuk optimalisasi Pajak Air Tanah (PAT) setelah peninjauan ke sejumlah perusahaan di Barito Kuala. Potensi lain yang dibidik meliputi pajak non-PLN dari penggunaan genset serta pajak makan-minum untuk konsumsi karyawan perusahaan.

Di sektor retail modern seperti Indomaret dan Alfamart, Pemkab Batola juga terus mengoptimalkan pajak parkir. Meski layanan parkir diberikan gratis kepada pelanggan, pihak pengelola tetap memiliki kewajiban menyetor pajak kepada pemerintah daerah.

BP2RD juga memperluas penggunaan alat perekam transaksi atau tapping box di restoran cepat saji dan kafe lokal guna meminimalisasi kebocoran pajak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meminta struk pembayaran saat makan di restoran atau kafe agar pajak yang dibayarkan benar-benar masuk sebagai pendapatan daerah,” tambahnya.

Di sisi regulasi, Pemkab Batola telah menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 1 Tahun 2024. SKPD yang mengusulkan mata pajak atau retribusi baru diminta segera menyusun aturan turunan berupa Peraturan Bupati dan SOP tata cara pemungutan.

Sementara itu, realisasi sektor retribusi daerah juga masih tergolong rendah, yakni baru mencapai 1,37 persen. Kondisi tersebut dipengaruhi belum optimalnya sejumlah layanan penunjang retribusi di daerah.

Menutup amanatnya, Wiwien mengingatkan seluruh kepala SKPD agar memiliki sense of crisis terhadap kondisi keuangan daerah. Menurutnya, kegagalan mencapai target pendapatan berpotensi berdampak pada tertundanya program pembangunan pada Triwulan IV.

“Mari lakukan evaluasi bersama di masing-masing SKPD. Cari terobosan dan inovasi untuk mendongkrak PAD demi kelangsungan pembangunan Kabupaten Barito Kuala,” pungkasnya.

(Adv/Diskominfo)