JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Keinginan masyarakat untuk memiliki fasilitas U-turn di Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, akhirnya mendapat kepastian.
Kesepakatan pembukaan U-turn tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama mitra kerja dan perwakilan masyarakat, Selasa (1/9/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., mengatakan BPJN Kalsel telah menyepakati pembukaan satu U-turn di kawasan Handil Bakti.
“Disepakati U-turn dibuka pada minggu kedua Oktober 2026,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.
Sementara itu, usulan U-turn di lokasi lain, termasuk Jalan A. Yani Km 8 dan Jalan Lingkar Selatan Gubernur Soebardjo, masih menunggu proses dan ketersediaan anggaran.
“Untuk Jalan Sarkawi, kami masih menunggu proposal dari PPTB sebelum dibawa ke Kementerian,” jelas Mustaqimah.
Anggota Komisi III DPRD Kalsel, H. M. Rosehan Noor Bahri, berharap kesepakatan tersebut benar-benar direalisasikan sesuai jadwal.
“Semoga minggu kedua Oktober ini benar-benar terealisasi. Jangan sampai kembali menjadi kesepakatan tanpa pelaksanaan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Kepala BPJN Kalsel, Yonathan Hendrik, menegaskan pihaknya menargetkan pembukaan satu U-turn di Handil Bakti pada minggu kedua Oktober 2026.
“BPJN sepakat membuka satu U-turn di Handil Bakti pada minggu kedua Oktober,” ujarnya.
Untuk usulan U-turn di Jalan A. Yani Km 8, Yonathan menjelaskan, prosesnya harus mengikuti prosedur Kementerian Pekerjaan Umum. Salah satunya melalui kesepakatan tertulis dalam berita acara dari seluruh forum lalu lintas.
“Kami membutuhkan berita acara kesepakatan dari seluruh anggota forum lalu lintas,” pungkasnya.(Viz)













