Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Disepakati, Pemprov Kalsel Bidik PAD Berkelanjutan

Gubernur Kalsel H. Muhidin saat mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kalsel, Selasa (1/9/26). (Foto: Adpim)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).

Dua Raperda yang mendapat persetujuan bersama tersebut yakni perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan dihadiri Gubernur Kalsel H. Muhidin. Agenda tersebut sekaligus menandai penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026 dan pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur H. Muhidin menegaskan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri.

Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan regulasi daerah terkait pajak dan retribusi tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, setiap peraturan daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah wajib dievaluasi oleh Pemerintah Pusat,” kata Muhidin.

Menurutnya, hasil evaluasi memuat sejumlah catatan dan rekomendasi penyempurnaan. Hal itu diperlukan agar regulasi daerah tetap selaras dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

Di sisi lain, penyempurnaan regulasi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mendukung kemudahan berusaha, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif tanpa mengesampingkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Oleh karena itu, perubahan peraturan daerah ini kami maknai sebagai pemenuhan hasil evaluasi pemerintah pusat. Selain itu, juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang efektif, efisien, akuntabel, berkeadilan, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” jelasnya.

Muhidin berharap setelah ditetapkan menjadi Perda, regulasi tersebut dapat memperkuat tata kelola pajak dan retribusi daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Regulasi tersebut juga diharapkan mendukung peningkatan PAD secara berkelanjutan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.

Sementara itu, terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Gubernur menyampaikan bahwa penyusunannya berpedoman pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) yang telah disepakati bersama.

“Untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, disusun berdasarkan KUPA serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, Raperda perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan.

Rapat paripurna turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Kalsel, Forkopimda Kalsel, pimpinan instansi vertikal, Tenaga Ahli Gubernur, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

(Adv/Adpim)