JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terduga pelaku tersebut adalah AN (18), warga Jalan Intan Sari Gang Rindu Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Ia diamankan setelah diduga menganiaya dengan menggunakan senjata tajam terhadap korbannya bernama Yusrannoor, di Jalan Barito Hulu Kelurahan Pelambuan, Jumat (29/12/2023).
Kapolsek Kompol Aris Munandar melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Firuza memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang nongkrong bersama dengan temannya di lokasi kejadian, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menyerang korban dengan celurit.
“Korban mengalami luka sobek di bagian perut sebeluh kanan, dan luka sobek di bagian bahu sebelah kanan,” ungkap Kanit, Senin (22/1/2024).
Kejadian tersebut sempat dilerai oleh teman korban dan sajam yang dibawa pelaku juga hendak direbut dari tangannya. Namun, sajam tersebut langsung dibuang ke sungai yang ada di lokasi kejadian.
Lebih lanjut, jelas Iptu Firuza, penganiayaan itu terjadi lantaran pelaku kesal terhadap korban, karena tidak terima bahwa orang tuanya pernah diremehkan.
“Awalnya korban bercerita kepada pelaku, bahwa orang tua pelaku dengan korban pernah ribut mulut atau cekcok dan takut sama korban saat ditantang berkelahi,” jelasnya.
Mendengar cerita itu, pelaku akhirnya menyimpan dendam terhadap korban, hingga beberapa hari kemudian pelaku yang memiliki dendam, nekat mendatangi korban dengan membawa sajam.
Atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna diproses secara hukum.
Selanjutnya, petugas pun melakukan pennyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di Jalan Lambung Mangkurat Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (17/1/2024) malam.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan.
(Adt)