JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Kegiatan berlangsung di Aula Bahalap Kantor Bupati Barito Kuala, Senin (3/11/25), dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Herman Susilo, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah H. Zulkipli Yadi Noor, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Satgas Pelayanan Publik, serta 16 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis yang terkait dengan pelayanan perizinan.
Dalam sambutannya, Wabup Herman Susilo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pemahaman perangkat daerah terhadap regulasi terbaru di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
Ia menekankan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh SKPD dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut guna menciptakan tata kelola perizinan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Barito Kuala Eko Purnama Sakti, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada perangkat daerah mengenai implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permen Investasi Nomor 5 Tahun 2025, khususnya terkait pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai sarana integrasi perizinan berusaha berbasis risiko secara nasional.
“Regulasi ini merupakan acuan utama bagi seluruh jenis layanan perizinan di Indonesia. Karena itu, baik rekan-rekan SKPD teknis maupun kami di DPMPTSP harus memahami proses perizinan berbasis risiko, termasuk mekanisme melalui sistem SLH dan ketentuan fiktif positif,” ujar Eko.
Kegiatan turut menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Helpdesk OSS Adam Indra Wijaya, yang memaparkan teknis pelaksanaan perizinan berbasis risiko serta penerapan sistem OSS di tingkat daerah.
Adam Indra Wijaya menyampaikan bahwa sistem OSS diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara cepat dan fleksibel.
“Kini perizinan berusaha dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun, asalkan tersedia akses internet dan perangkat yang memadai,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat iklim investasi daerah.
Implementasi perizinan berusaha berbasis risiko diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
(Rnld/Ang)














