Kadispendukcapil Tanbu Jelaskan Penulisan Terbaru Nama KTP Harus Begini

Penulisan Terbaru Nama KTP
Kadispendukcapil Tanbu, Gento Hariyadi (foto : Heru)

JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Penulisan nama di kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Tanah Bumbu resmi mengikuti aturan terbaru. Peraturan ini, sesuai dengan Permendagri 73 Tahun 2022 telah dirilis pemerintah pusat terkait pencatatan identitas pada dokumen kependudukan.

Peraturan terbaru ini, diteken langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dalam Permendagri, tercatat ada aturan baru tentang penggunaan nama pada Dokumen Kependudukan.

Sesuai Permendagri tersebut penulisan nama, di batasi 60 karakter, termasuk spasi nama harus 2 suku kata, kemudian nama tidak boleh di campur dengan angka.

Ambil Contoh, seperti nama yang ingin keren, Fauzi @ 89 seperti akunnya di sosmed, itu tidaklah di benarkan.

Hal ini diungkapkan, Kadisdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi S.P M.M saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (26/5/2022).

“Kemudian misalnya menuliskan Abd Rahman, padahal namanya Abdul Rahman, itu jangan lagi di tulis. Kalau Abd Rahman orang bisa memiliki multi tafsir, nama sesungguhnya siapa? Karena tertulis Abd Rahman,” kata Gento Hariyadi saat diwawancarai pada ruang kerjanya.

Disamping itu lanjut Gento, M. Fauzi misalnya, mereka beranggapan M. Itu Mohammad, M dapat dikonotasikan Muh. Contohnya, seperti A. Bahran yang bisa dikonotasikan sebagai Ahmad Bahran.

Oleh karena itu, kata pria yang murah senyum tersebut, disinilah pemerintah hadir untuk menerbitkan Pemendagri no 73 tahun 2022 yang mengatur penulisan nama.

“Penulisan nama ditulis, yang baik-baik ditulis, sesuai kaidah agama, kaidah kesusilaan dan tidak nyeleneh memiliki arti yang multi tafsir. Seperti ada yang ada di database punya nama Kentut, Susu, Asu, Lonte, nah itu kan tidak sesuai kaidah agama dan tidak dibenarkan. Untuk itu ditekankan untuk orang tua kita, kepada anak-anak kita ke depannya berikan nama yang bagus 60 karakter termasuk spasi dua suku kata,” imbau Gento Hariyadi.

Dikatakan, hal Ini juga berfungsi pada saat pembuatan paspor. Apabila dua suku kata maka sudah boleh. Namun, jika satu suku kata, maka harus ditambahi bin orangtuanya.(As)