KTP2JB Dorong Perusahaan Media di Kalimantan Jalin Kerja Sama dengan Google

Sosialisasi Perpres Nomor 32 tahun 2024 di Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Suprapto Sastro Atmojo, mengingatkan tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

“Ini penting dilakukan, agar berita yang merupakan karya jurnalistik dapat berkualitas,” katanya saat Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas di wilayah Kalimantan, Sabtu (21/12/2024).

Selain itu, ia juga mendorong agar bersama menjaga ekosistem media tetap sehat, terutama industri media yang sesuai dengan pembangunan nasional.

Untuk itu, Suprapto mengajak para perusahaan pers bisa bekerja sama dengan platform digital, seperti Google yang mampu memberikan sumber pendapatan bagi perusahaan media, terutama media siber.

“Karena banyak perusahaan media, terutama di daerah, yang belum melakukan kerja sama dengan Google,” ungkapnya.

Namun demikian, karya jurnalistik yang dihasilkan harus berkualitas, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Sedangkan dipilihnya Kalimantan sebagai lokasi sosialisasi, dikarenakan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) pada 2024 mengalami penurunan dibandingkan 2023. Namun di Kalimantan, terutama Kalsel, ada angka yang di atas nasional, yakni kategori bebas di atas angka 80, sementara 37 provinsi lain justru di bawah 80.

Selain itu, Kaltim, Kalteng, dan Kaltara, masuk 10 besar survei IKP.

Namun demikian, data menarik pada survei IKP di Kalsel, justru variabel lingkungan ekonomi mengalami penurunan.

“Inilah perlunya Komite KTP2JB hadir untuk membantu kerja sama dengan platform digital,” jelas Suprapto.

Apalagi menurutnya, kondisi di Kalsel dari 187 media yang terdaftar di Dewan Pers, sebanyak 156 media atau 83,42% di antaranya sudah terverifikasi, baik administrasi maupun faktual. Sedangkan di daerah lain, di bawah 50%.

Hal senada diungkapkan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan, bahwa diperlukannya kerja sama dengan paltform digital agar menjadi pendapatan baru bagi perusahaan media.

“Namun perusahaan media dituntut tanggung jawabnya untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” jelasnya.

Selain itu tambah Herik, perusahaan media juga harus bertanggung jawab untuk menghasilkan karya yang memberikan dampak positif kepada masyarakat.

“Jangan seperti sekarang, banyak sengkarut berita yang perlu dibentengi, agar tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat,” pungkasnya.

(YUN/Achmad M)