JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Advokat dan konsultan hukum Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Djiwa Sehati Keadilan (DSK) Banjarmasin belum lama tadi mendampingi korban dugaan tindak pidana penipuan untuk melapor ke Polresta Banjarmasin terkait modus pinjam identitas KTP untuk pengajuan kredit.
Kasus bermula saat pelaku bermaksud untuk meminjam KTP korban guna pengajuan kredit satu unit ponsel merk Apple tipe Iphone 12 untuk diberikan sebagai hadiah kepada adik pelaku.
Pelaku bekerja di salah satu kantor pelayanan keuangan dan jasa kredit di Banjarmasin mengajukan cicilan utang untuk dua unit ponsel sekaligus, menggunakan KTP korban.
Pembayaran cicilan atau kewajiban bulanan awalnya rutin dilakukan kepada penyedia jasa kredit hingga akhirnya terhenti pada bulan April lalu.
Akibat tindakan tersebut, korban yang meminjamkan KTP untuk pengajuan kredit menerima sejumlah ancaman dalam rangka penagihan utang.
Bahkan Ia mendapat tekanan dari debt collector saat penagihan dilakukan.
Kondisi itu menimbulkan kerugian materil hingga jutaan rupiah karena harus membayarkan kewajiban pelaku.
Pendampingan bantuan hukum tersebut dihadiri oleh Pengurus LBH-DSK Pusat, Ricky Candra S.H.; Ketua LBH-DSK Banjarmasin, Hafizh Arkan Dary S.H. & Sultan Ardhin, S.H.
LBH-DSK Banjarmasin berharap, kasus ini menjadi atensi semua lapisan baik masyarakat, Kepolisian, Kejaksaan dan semua pihak penegak hukum untuk menjadikan hal ini sebagai masalah bersama yang harus diselesaikan.
Mengingat modus tersebut menjadi bukti kurangnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pelaku kejahatan yang terjadi di Banjarmasin.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali dan ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” tutup Hafizh.
(YUN/rilis)