JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), menyosialisasikan sistem informasi pemeriksaan dan pengawasan pajak restoran, kepada para wajib pajak, di salah satu hotel berbintang di Kota Seribu Sungai tersebut, Rabu (18/11/2020).
Kegiatan yang resmi dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Hermansyah ini, merupakan salah satu inovasi Bakeuda untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), setelah pemasangan tapping box (alat perekam transaksi daring) di sejumlah objek pajak.
“Kami berkomitmen tiada hari tanpa inovasi, baik staf hingga atasan, agar kinerja di Bakeuda dapat lebih optimal,” ungkap Subhan Nor Yaumil, Kepala Bakeuda Banjarmasin, usai pembukaan acara.
Terobosan yang dibuat kali ini, yakni aplikasi sistem informasi pemeriksaan dan pengawasan untuk pajak restoran, agar dapat menunjang transparasi potensi PAD.
“Mudah-mudahan inovasi ini dapat memberikan kemudahan kepada para wajib pajak, khususnya pengusaha restoran, sehingga target kami untuk meningkatkan PAD bisa terus dilakukan dari tahun ke tahun,” tambah Subhan.
Selain itu, sistem ini juga akan terus dikembangkan untuk pajak hotel dan hiburan.
“Ke depan juga akan kita sosialisasikan bagi para wajib pajak lainya,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah berharap, aplikasi ini bisa mempermudah pencapaian target PAD, sekaligus mempercepat penghitungan anggaran untuk program pembangunan, berkat transparannya transaksi yang dilakukan.
“Semoga ini dapat memudahkan pembayaran pajak dengan mengikuti perkembangan teknologi” harap hermansyah.
Terkait pencapaian PAD dari sektor pajak restoran hingga Oktober kemarin, sudah terealisasi 90,64% dari target sebesar Rp271 miliar.
Editor : Ahmad MT