Banjar  

Malam Takbiran & Sholat Idul Adha Hingga Pelaksanaa Qurban di Atur oleh Surat Edaran Bersama, Polres Banjar Siap Menindaklanjutinya 

JURNALKALIMANTAN.COM MARTAPURA – Sesuai dengan Surat Edaran Bersama, Gubernur dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan pelaksanaan Qurban di Kalimantan Selatan, Kepolisian Resort Banjar siap menjalankan dan mensosialisasikan Surat Edaran tersebut hingga sampai ke masyarakat.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, saat memimpin pelaksanaan Apel pagi dan menyatakan  bahwa Polres Banjar siap menindaklanjuti Surat Edaran yang telah diterbitkan.

1 day ago
2 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago
6 days ago

“Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, maka diterbitkanlah Surat Edaran Bersama ini,” jelas AKBP Andri Koko Prabowo, Senin (19/7/2021).

“Untuk itu sudah kewajiban kita, pihak Kepolisian untuk melaksanakannya sebagaimana bunyi isi Surat Edaran ini, kita akan sosialisasikan kepada masyarakat dan kita akan laksanakan pengamanan,”sambungnya.

Sementara dalam Surat Edaran Bersama dengan Nomor : 800/3167/P2P/Dinkes/2021, Nomor : 08/DPRD/2021, Nomor : B/2381/VII/HUK.5.5/2021, Nomor : SE/15/VII/2021, Nomor : B 1867/O.3/Cs.2/07/2021, Nomor : 1615/KW.17.5-1/HK.03.2/07/2021, berbunyi bahwa dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriah.

Yang mana ketentuan malam takbir keliling baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan dilarang dilaksanakan disemua zona risiko penyebaran Covid-19.

Jemaah peserta takbiran di Masjid/Musholla wajib dalam kondisi sehat suhu badan dibawah 37,5 derajat celcius dengan usia 18 Tahun hingga 59 Tahun dengan ketentuan 10 persen dari kapasitas ruangan. Masjid / Musholla wajib menyediakan alat pengukur tubuh, sarana mencuci tangan dan hand sanitizer, pemakaian masker medis, menerapkan pembatasan jarak serta melakukan disinfeksi tempat sebelum /  setelah penyelenggaraan malam takbiran.

Untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha disarankan untuk melaksanakan sholat dirumah. Untuk pelaksanaan di Masjid / Musholla / Lapangan dapat dilaksanakan di daerah zonasi PPKM Mikro dengan kategori kuning dan hijau dengan jumlah jemaah 30 persen dari kapasitas. Dan yang paling penting penyelenggara Sholat Idul Adha wajib berkoordinasi dan telah memperoleh izin dari Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat serta aparat keamanan.

Wahyu F/Rian