JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Resnarkoba) Polresta Banjarmasin, berhasil meringkus dua orang terduga pengedar, di sebuah hotel di Jalan A. Yani Km 7,9, Kabupaten Banjar, Sabtu (7/12) malam.
Mereka berinisial MR (24) dan CS (30), warga Jalan Pekapuran Raya Gang Bambu Indah Kelurahan Banjarmasin Timur.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Kompol Bala Putra Dewa memaparkan, saat keduanya diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa sabu-sabu.
“Petugas mengamankan 12 paket sabu-sabu dengan berat 97,79 gram, di dalam kamar hotel yang ditempati kedua pelaku,” jelasnya, Jumat (13/12/2024) siang.
Selain itu, lanjut Kasat, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang juga ditemukan di dalam kamar hotel tersebut.
“Barang bukti lainnya berupa 2 buah plastik klip, sebuah timbangan digital, 2 buah sendok plastik, dan juga barang bukti lainnya,” kata Kompol Bala.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MR dan CS diancam dengan Pasal 112 Ayat (2) juncto 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Api/Ahmad M)