JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), melakukan kunjungan kerja ke Jakarta, untuk mendapatkan masukan dan arahan dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Kunjungan tersebut dalam rangka proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, yang sudah dalam tahapan sinkronisasi dengan substansi dan materi.
“Latar belakang disusunnya raperda ini sebagai pengganti dari perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan,” ujar Wakil Ketua Pansus II, Burhanuddin, di sela pertemuan, Jumat (11/12/2020).
Ia menegaskan, penyempurnaan terus dilakukan, guna menyesuaikan dengan perkembangan peraturan pelestarian lingkungan, baik di tingkat lokal hingga internasional.
“Berdasarkan dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, bahwa lebih dari 50% muatan perda yang ada sudah tidak relevan,” ungkap politisi dari PDI Perjuangan tersebut.
Anggota Pansus II, Haryanto melanjutkan, raperda ini akan ditambah dasar hukumnya, antara lain Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Jika dibandingkan dengan UU sebelumnya tentang perkebunan, dengan terbitnya UU Tentang Cipta Kerja, sangat jauh perubahannya, sehingga harus dilakukan penyesuaian,” jelasnya.
Haryanto berharap, raperda baru ini nantinya bisa mengkondusifkan iklim usaha di Kalsel.
“Jangan sampai usaha perkebunan di Kalsel didominasi oleh sawit semua, sementara komoditas yang lain tidak ada lahan lagi,” tutupnya.
Editor : Ahmad MT