JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Polisi berhasil mengamankan Hudaryansyah (32), yang merupakan pelaku utama, dan Ishak (50) yang merupakan penadahnya, atas kasus pencurian sepeda motor, milik seorang buruh angkut di kawasan Jalan Gubernur Subarjo, Kelurahan Telaga Biru.
Kedua pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam, termasuk barang bukti usai dilaporkan.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah, didampingi Kanit Reskrim Ipda Mazun Koso memaparkan, kejadian berawal saat korban Suriyanto (43), memarkir sepeda motornya di area parkir darurat pelabuhan, Selasa (15/4) pagi.
“Korban bekerja sebagai buruh angkut dan biasa memarkir kendaraannya di sana. Namun saat kembali pada pukul 17.00 WITA, motornya sudah raib,” papar Kapolsek, dalam gelar perkara yang digelar Jumat (18/4),
Lebih lanjut, kata Pujie, dalam kejadian tersebut korban mengalami kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan nomor polisi DA 3909 IT.
“Korban sempat memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, dan terlihat jelas aksi pencurian tersebut. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Banjarmasin Barat,” kata Pujie.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim yang langsung menindaklanjuti, dan berhasil membekuk pelaku Hudaryansyah, yang merupakan warga Belitung Laut, pada Rabu malam (16/4/2025) pukul 23.00 WITA.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual motor hasil curian kepada seorang penadah yakni Ishak dengan harga Rp270 ribu.
“Motor curian itu dijual dengan harga yang sangat murah. Kami langsung bergerak cepat mendatangi rumah penadah di kawasan Kuin Selatan dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti,” tambah Ipda Mazun.
Selain mengamankan motor curian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk STNK asli, jaket hitam yang dipakai saat beraksi, satu set tebeng motor yang dicopot, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan uang sisa hasil penjualan.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hudaryansyah dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara Ishak dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
(Api/Ang)