Pemkab Batola Gelar Rakor Lintas Sektor, Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir

Suasana Rakor lintas sektor. (Foto : Rnld)

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Penentuan Status Tanggap Darurat Bencana, di Aula Bahalap Kantor Bupati, Jumat (2/5/2025).

Rapat ini digelar sebagai respons terhadap banjir yang melanda Kecamatan Kuripan, Tabukan, dan Bakumpai. Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah H. Zulkipli Yadi Noor, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Mirwan Siregar, serta Komandan Distrik Militer 1005/Batola Letkol Inf. Andika Suseno.

5 hours ago
1 day ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago
5 days ago

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau yang mewakili, para camat dari wilayah terdampak, seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah, serta perwakilan dari Organisasi Amatir Radio Indonesia dan Palang Merah Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Mirwan menyampaikan hasil kaji cepat oleh Tim Reaksi Cepat BPBD. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan observasi lapangan, banjir menunjukkan peningkatan intensitas dan cakupan wilayah terdampak secara signifikan.

Tim juga melakukan delineasi wilayah terdampak, yaitu penentuan batas-batas area yang terpengaruh bencana, sebagai dasar validasi dampak dan rencana intervensi kebencanaan.

Sebagai tindak lanjut, kegiatan rapat disejalankan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana di Kecamatan Kuripan, Tabukan, dan Bakumpai.

Berita acara ini memuat dasar hukum, hasil kajian cepat, serta urgensi peningkatan status, guna mempercepat dan memperluas langkah-langkah penanggulangan bencana.

Penetapan status ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Bupati Batola Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kedudukan dan Tugas Perangkat Daerah, serta Keputusan Bupati Batola Nomor 100.3.3.2/505/Kum/2024 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana.

Peningkatan status ini memungkinkan optimalisasi penanganan, perluasan koordinasi lintas instansi, pemanfaatan sumber daya yang lebih luas, serta percepatan penganggaran untuk kebutuhan mendesak masyarakat terdampak.

Usai rapat, Sekda menyampaikan, keputusan hari ini merupakan bentuk respons strategis atas kondisi yang berkembang.

“Hari ini kita menyikapi situasi dan kondisi yang terjadi di beberapa kecamatan. Rapat koordinasi ini membahas status tanggap darurat bencana, dan seluruh peserta menyepakati untuk menaikkan status tersebut, sehingga ada tindakan-tindakan selanjutnya yang memang harus kita ambil untuk menyikapi hal itu,” tegasnya.

Dengan penetapan ini, Pemkab Batola menyatakan kesiapan dalam menjalankan langkah-langkah konkret, baik dalam fase tanggap darurat maupun dalam proses pemulihan secara menyeluruh.

(Rnld/Ali)