JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, memastikan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan milik Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyusul penyelidikan intensif terhadap laporan dugaan pemalsuan ijazah yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Menurut Djuhandhani, pihak kepolisian telah memperoleh dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan UGM atas nama Joko Widodo dengan nomor 1120.
Dokumen tersebut kemudian diuji di laboratorium dan dibandingkan dengan ijazah milik tiga rekan seangkatan Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM.
“Hasil uji menunjukkan bahwa dokumen asli tersebut identik secara fisik dan teknis dengan ijazah pembanding, mulai dari bahan kertas, teknik cetak, tinta, tanda tangan, hingga cap stempel,” tegas Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, dilansir pada laman resmi humas polri, Jum’at (23/5/25).
Bareskrim juga menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kepemilikan ijazah Presiden ke-7 RI tersebut. Penyelidikan resmi pun dihentikan.
Dalam proses penyelidikan, Presiden Jokowi turut diperiksa oleh penyidik.
Penyelidikan ini bermula dari laporan Ketua TPUA Egi Sudjana, yang dilayangkan pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut diterima Bareskrim sebagai Laporan Informasi dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025 pada 9 April 2025.
Polri berharap hasil penyelidikan ini mampu mengakhiri spekulasi publik dan memberikan kepastian hukum.
“Semoga ini bisa menjawab polemik yang selama ini berkembang di masyarakat,” tutupnya.
(Humas Polri/Ang)