JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Resnarkoba) Polresta Banjarmasin, memusnahkan 516,74 gram sabu-sabu, dengan estimasi menyelamatkan 7.751 jiwa dari bahaya penyalahgunaannya.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, pada gelar pemusnahan barang bukti di Mapolresta, Jumat (12/5).
“Dengan estimasi 1 gram narkotika jenis sabu-sabu dapat digunakan oleh 15 orang,” bebernya.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Kota Banjarmasin.
Dari pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba mengamankan 24 tersangka.
Kasat juga mengimbau seluruh warga agar waspada, untuk terhindar menjadi korban ataupun pelaku tindak pidana narkoba, karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang banyak.
“Dan juga jangan takut untuk melapor apabila mendengar ataupun melihat adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sekitarnya,” pungkas Kompol Mars Suryo.
(Adt)