JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terkait masalah dirinya akan dibawa ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin, karena dituding sebagai wakil rakyat yang memimpin aksi tersebut, papar Saut Nathan Samosir, tidak ada analoginya yang menyatakan dirinya sebagai anggota dewan pada saat unjuk rasa 28 Juli lalu.
Karena ia sudah menjelaskan kapasitas diri berdasarkan surat permohonan aksi kepada polisi, dan jawaban dari Polda Kalsel, bahwa saat itu bertindak sebagai Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia ALFI Kalimantan Selatan.
“Silakan tanya kepada kawan-kawan dan pimpinan DPRD, adakah yang disalahi seorang anggota DPRD yang menjadi ketua organisasi? Adakah dalam tatib? Kalau ada, silakan tunjukkan, besok saya akan mengundurkan diri,” paparnya kepada para awak media, di Kedai 99 Trisakti, Selasa (02/08/2022).
“Jadi, tidak ada yang menyalahi aturan untuk permasalahan tersebut,” sambungnya.
Selanjutnya, terkait tuntutan dalam aksi penyampaian aspirasi lalu, berupa desakan pencabutan surat tentang jalur khusus untuk para sopir, dikarenakan pembagian jalur khusus tersebut dinilai tidak adil.
Kemudian, terkait tuntutan pencabutan subsidi BBM jenis solar, dikarenakan selama ini pihaknya mengaku kesusahan dalam mendapatkannya.
“Bukan kami tidak pro rakyat, tapi apa gunanya ada SPBU Bio Solar bersubsidi, tapi kita angkutan logistik tidak bisa mendapatkannya,” jelas Saut.
Sementara itu, dia juga membantah tudingan terhadap dirinya yang telah melakukan intervensi terhadap wali kota dan juga di saat audiensi bersama wakil wali kota.
“Tidak ada intervensi di sana. Kalau memang saya bisa mengintervensi wali kota, sudah sejak surat pertama tidak akan seperti ini,” bantah Saut.
(Adt)