JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), telah membentuk panitia khusus (Pansus) penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia (Lansia).
Raperda ini dibentuk, karena semakin meningkatnya usia harapan hidup, jumlah masyarakat lansia, serta kompleksitas permasalahan terkait hal tersebut di Kalsel. Sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan yang komprehensif.
“Inisiatif untuk menghadirkan Raperda ini, merupakan salah satu langkah tepat untuk bisa membuat masyarakat lansia merasa lebih terjamin hidupnya ke depan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripudin, kemarin.
Ia menegaskan, masyarakat lansia merupakan salah satu kelompok rentan yang perlu dilindungi. Apalagi berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2019, jumlahnya mencapai 321.633 jiwa di Kalsel.
“Karenanya kita memerlukan peraturan daerah yang dapat menjadi dasar hukum, guna mendorong upaya dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial masyarakat lansia, agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga bisa melaksanakan fungsi sosialnya,” jelas Bang Dhin, sapaan karib M. Syaripuddin.
Namun ia juga mengingatkan Pansus, untuk lebih cermat dan sabar dalam penyusunannya. Mengingat saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah, juga sedang menyusun Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Lansia.
“DPRD melalui Pansus bersama Pemerintah Provinsi Kalsel, saya kira memang mesti lebih bersabar dalam penyusunan Raperda ini. Karena di saat yang bersamaan, DPR RI juga sedang membahas RUU tentang Kesejahteraan Lansia, yang akan mengganti UU Nomor 13/1998,” tambah Bang Dhin.
Pihaknya juga berharap, agar RUU tersebut bisa segera diundangkan, sehingga penyusunan Raperda Perlindungan Masyarakat Lansia bisa segera diselesaikan.
“Sebab kita ingin para orang tua kita, masyarakat lansia di Kalsel bisa mendapat perlindungan terbaik dari Pemerintah Daerah. Kita sama-sama berdoa dan berikhtiar untuk itu,” pungkasnya.
Editor : Ahmad MT