JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sidang perdana kasus pembunuhan Juwita, jurnalis perempuan asal Banjarbaru oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Kelasi I Jumran, berlangsung di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Jalan Trikora Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Senin (5/5/2025) pagi.
Pantauan di lokasi, terlihat sidang tersebut berjalan aman, dihadiri hakim sidang, Oditur Militer III-15 Banjarmasin, terdakwa, penasihat terdakwa, dan juga tamu persidangan.
Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, yang dipimpin Hakim Ketua Letnal Kolonel Corps Hukum (Chk) Arie Fitriansyah.
Dalam penyertaannya, Kepala Otmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi, akan menghadirkan 11 saksi dalam persidangan tersebut.
“Dalam agenda sidang hari ini ada 6 saksi yang akan dimintai keterangan dari total 11 saksi,” ujarnya.
Proses pemeriksaan saksi dibagi dalam dua sesi, untuk sesi pertama ada tiga saksi yang diperiksa, sementara tiga saksi lainnya akan diperiksa pada sesi kedua.
Di antara saksi tersebut, tiga di antaranya merupakan keluarga dari korban, yakni Praja (kakak korban), Susi Anggraini (kakak ipar korban), dan Satria (adik korban).
(Api/Ahmad M)