JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan para terduga pelaku spesialis pencurian rumah kosong, sekaligus penadahnya, Senin (20/1/2025) dini hari.
Mereka berinisial MS dan K yang berperan sebagai pencuri rumah kosong. Sementara dua lainnya yakni MM dan TW berperan sebagai penadah hasil curian.
Semuanya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, didukung Tim Macan Resta Banjarmasin, serta Tim Operasional Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Polda Kalsel.
Semua yang tertangkap ini sempat beraksi di sejumlah wilayah, seperti Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut, hingga Provinsi Kalimantan Tengah seperti Kabupaten Kapuas.
Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan korban, Muhammad Shahreza Canadia ke Polsek Banjarmasin Selatan, terkait adanya pencurian yang terjadi di Jalan Mufakat Lambung Mangkurat V RT 033 Kelurahan Pemurus Baru, Selasa (5/11/2024) lalu.
“Saat itu korban sedang pergi keluar untuk mencari makan, kemudian saat kembali, menemukan pagar rumahnya dalam keadaan terbuka, pintu samping rusak, dan beberapa barang seperti handphone, tablet, dan barang berharga lainnya telah hilang,” ungkap Kapolsek AKP Christugus Lirens, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Sudirno, Sabtu (25/1).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku di tempat dan waktu yang terpisah.
“Akhirnya tim berhasil melacak handphone milik korban sedang berada di Kompleks Asyifa Perdana, Jalan Tatah Belayung Baru, Kecamatan Kertak Baru, Kabupaten Banjar. Di situ tim berhasil mengamankan penadah,” tambah Kanit.
Dari hasil pemeriksaan terhadap TW, barang tersebut dibeli dari penadah lainnya, yakni MM, dengan harga Rp600 ribu.
“Sudah kita amankan di sebuah rumah kos, di Jalan AMD Besar II Prona II RT 21, beserta barang bukti berupa 2 buah obeng,” ujar Iptu Sudirno.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga berperan sebagai pencuri, yakni MS dan R, di sebuah kos-kosan di Gang Mayangsari I Ujung RT 16 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada hari yang sama.
“Tim juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna merah yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan aksi pencurian,” tutur Kanit.
“Kita lakukan pengembangan lagi untuk mencari barang bukti lainnya ke sebuah rumah di Jalan Mahat Kasan Kompleks Permata Hijau Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, ditemukan sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna biru, yang juga digunakan para pelaku melakukan aksinya, serta sebuah tablet Samsung, dan beberapa jam tangan hasil curian,” sambung Iptu Sudirno.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Mereka beraksi di 4 TKP di Kawasan Banjarmasin Selatan, termasuk juga di beberapa wilayah kabupaten lain,” ujar Iptu Sudirno.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
(Api/Ahmad M)