JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kedua pelaku tersebut adalah Andre (31) dan Robin Krisnayadi (39), yang merupakan warga Kelayan B Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Mereka diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Selatan Jumat (1/11) malam, karena menjadi terduga pengedar narkotika.
Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan, terkait transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
“Saat diamankan petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6 paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,12 gram,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Senin (11/11).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa sebuah sedotan plastik, timbangan, uang sejumlah Rp 150 ribu, dan barang bukti lainnya.
“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat ingin membuang barang bukti ke lubang pembuangan air wc,” ungkap Sudirno.
Selanjutnya, kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 132 Ayat (1) Sub 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Api/Ang)