Tertangkap Tangan Miliki 3 Paket Sabu-Sabu, Warga Kelayan A Diringkus Polisi

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pria tersebut berinisial NH (22), warga Jalan Kelayan A Gang Setia Budi Nomor 44 RT 08 Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang kesehariannya bekerja sebagai montir.

Ia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (20/12) malam.

Saat tertangkap tangan, petugas mendapati barang bukti berupa sabu-sabu.

“Petugas mendapati 3 paket sabu-sabu dengan berat bersih 11,81 gram,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (23/12/2022).

Tak hanya sampai di situ, petugas kembali menggeledah rumah tersangka, dan menemukan barang bukti lagi berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,22 gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan di bawah rak piring yang ada di dapur,” papar Kompol Mars Suryo.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp790 ribu, yang diduga hasil transaksi dari barang haram itu.

“Pelaku awalnya meraih keuntungan sebesar Rp1,2 juta, namun sempat digunakan, jadi hanya tersisa Rp790 ribu,” kata Kompol Mars Suryo.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NH diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Adt)