JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dalam rangka meningkatkan kompetensi hingga berdampak terhadap kualitas layanan perpustakan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Workshop Sertifikasi Pustakawan.
Diikuti 100 peserta dari 13 kabupaten/kota, kegiatan ini berlangsung di sebuah hotel di Banjarmasin, yang dibuka Kepala Dispersip Kalsel, diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Adethia Hailina, Senin (14/10/2024).
Kegiatan ini juga dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, guna membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan.
Menurut Adethia, pustakawan harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan yang mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi.
Hal itu guna meningkatkan kualitas layanan di perpustakaan, yang perlu didukung dengan tenaga perpustakaan yang kompeten dan profesional secara formal yang diakui Lembaga Sertifikasi Profesi.
“Kegiatan pada hari ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas perpustakaan di Kalsel,” ungkap Plt. Sekretaris Dispersip Kalsel di sela kegiatan.
Setelah mengikuti lokakarya ini, ia berharap para pustakawan dapat mengikuti ujian sertifikasi sesuai dengan klaster yang diminatinya, dan menyesuaikan dengan kebutuhan perpustakaan masing-masing.
“Baik itu klaster pelayanan dasar, klaster pelaksanaan promosi layanan perpustakaan, klaster perpustakaan komunitas, klaster untuk penyandang disabilitas, dan sebagainya. Kalau tidak salah ada 14 klaster,” urai Adethia.
Ia juga berharap para pustakawan atau pengelola perpustakaan dapat meningkatkan profesionalitas diri dan kualitas pengelolaan perpustakaan di Kalimantan Selatan, agar berdampak terhadap peningkatan minat baca dan literasi masyarakat.
(Hik/Ahmad M)