Transaksi Narkotika di Tanjung Berkat Resahkan Warga, Polsek Banjarmasin Barat Amankan 2 Terduga Pengedar

Suasana saat press rilis kasus narkoba yang melibatkan ABH

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Barat berhasil meringkus dua terduga pengedar sabu-sabu, Jumat (14/7/).

Kedua pelaku tersebut berinisial SN (36) dan SR (40), warga Jalan Tanjung Berkat Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Pengungkapan berawal dari adanya informasi, kalau di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika. Jajaran operasional Polsek Banjarmasin Barat pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan SN.

“Pelaku kita amankan bersamaan dengan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat 50,5 gram di saku celana pelaku,” ungkap Kapolsek Kompol Indra Agung Perdana, melalui Kepala Unit Reskrim Iptu Firuza, Jumat (4/8).

Setelah diperiksa dan diinterogasi lebih lanjut, petugas berhasil mengantongi nama terduga pelaku lainnya yang merupakan bos dari SN.

“Dari pengakuan SN, barang bukti tersebut merupakan milik SR,” ucap Firuza.

Petugas pun melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil diringkus di Jalan Sukamaju Gang Mawar Kelurahan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Rabu (2/8) malam.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama dengan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Adt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *