JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Guna mengantisipasi peningkatan penyebaran Covid-19, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menganjurkan untuk meniadakan takbir keliling pada saat merayakan malam Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, hal ini disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs Rikwanto, melalui Kabid Humas Kombes Pol M Rifa’i, kepada awak media, Jumat (7/5/2021) di Mapolda Kalimantan Selatan.
Bagi mereka yang tidak mengikuti anjuran tersebut dan tetap nekat menyelenggarakan takbir keliling, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, seperti dilakukan tes Swab Antigen dan apabila hasilnya positif akan dilakukan karantina.
” Selain melakukan tes Swab Antigen akan dilakukan tindakan lain yaitu melakukan penegakan hukum berupa Tilang dan melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan Takbir Keliling” Tegasnya
Hal ini dilakukan semata-mata untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
” kegiatan takbiran bisa dilakukan di mesjid- mesjid maupun di mushola dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, “tutupnya.
Editor : Rian














