Waduh, Banjarmasin Level 3 lagi

aturan ppkm level 3
Foto : alodokter

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali, Kota Banjarmasin menjadi salah satu daerah yang harus melaksanakan PPKM Level 3.

Menurut Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi, hal itu disebabkan naiknya kasus Covid-19.

“Kita sudah menembus di angka 2.322 per hari kemarin,” ucapnya saat ditemui di Lobi Balai Kota Banjarmasin, Selasa (15/02/2022).

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya bersama aparat terkait siap melakukan sosialisasi.

“Tentu akan ada pembatasan yang dilakukan aparat kepolisian bersama TNI dan Satpol PP nantinya, untuk melakukan pengetatan pelaksanaan pembatasan ini hingga 2 pekan ke depan,” tambahnya.

Selain Banjarmasin, di Kalsel yang juga diminta menerapkan PPKM Level 3 adalah Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, dan Kota Banjarbaru.

Sementara PPKM level 2 ada di Kabupaten Tanah Laut, Tabalong, dan Balangan. PPKM level 1 ada di Kabupaten Kotabaru, Hulu Sungai Selatan, dan Tanah Bumbu.

Peraturan PPKM Level 3, Halaman Selanjutnya