Polisi Ringkus Seorang Ibu Rumah Tangga Terduga Bandar Sabu-Sabu pada Kawasan Pasar Lama

Pelaku dan Barang Bukti (Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ibu Rumah Tangga tersebut berinisial M (37), warga Jalan Kapten Pierre Tendean Gang 9 November RT 06 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Ia diringkus di Jalan Pasar Lama Gang Maluku RT 06, lantaran diduga bandar sabu-sabu.

“Pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 14.00 Wita kita amankan,” ungkap Kepala Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting, Jumat (17/2/2023).

Pihaknya menemukan delapan paket sabu-sabu seberat 324,42 gram dengan yang sebagian terbungkus tiga kemasan susu.

“Juga dua timbangan digital, dua pak plastik klip, dan dua unit handphone,” jelasnya.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan Buser Polsek Banjarmasin Tengah dari kasus narkoba dengan tersangka berinisial R (37), warga Gang Maluku.

“Penangkapan ini terjadi karena adanya informasi masyarakat, bahwa mereka berdua sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu, yang mana tersangka R merupakan suami dari M yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang pada perkara narkotika sebelumnya,” jelasnya.

“Tersangka juga mengakui barang bukti yang kita amankan adalah milik suaminya yang DPO,” sambungnya.

Sementara ini, tersangka dan barang bukti berada di Polsek Banjarmasin Tengah dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas temuan ini, tersangka terancam melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.