JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tersangka berinisial MS (43), warga Jalan Cemara Akasia RT 36 Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Ia diamankan Tim Resmob Macan Kalsel dan Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan, yang diduga pelaku penipuan dan penggelapan.
Ia diamankan di Kompleks Damai Jalur 2 RT 15 Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (2/2/2023) lalu.
Kasus itu bermula saat MS bekerja di tempat korban dan dipercaya mengoperasikan truk.
Namun nyatanya, hal tersebut justru dimanfaatkan untuk menggelapkan dua unit truk milik korban.
Setelah berhasil melakukan penggelapan, MS menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polda Kalsel agar dapat ditindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian, para petugas berhasil melacak keberadaan MS, yang diketahui sedang mengontrak di Kompleks Damai.
Tim pun langsung bergerak untuk meringkus tersangka. MS yang mengetahui kedatangan petugas langsung kabur dengan menceburkan diri ke sungai yang ada di belakang kontrakannya.
“Tak tinggal diam, petugas pun harus ikut nyebur ke sungai dan menangkap si pelaku,” tulis Tim Macan Polda Kalsel melalui siaran persnya, Jumat (24/02/2023).
Selanjutnya, MS digiring ke Mapolda guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Adt)














