Simpan Sabu-Sabu di Kotak Rokok, Pemuda di Banjarmasin Diamankan Polisi

Terduga pelaku yang diamankan. (Foto : ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sinergi antara masyarakat dan kepolisian kembali membuahkan hasil, dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Banjarmasin. Berkat informasi dari warga, seorang pria berinisial TF (26) berhasil diamankan polisi saat diduga menyimpan sabu-sabu, di kawasan Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Jalan KS Tubun Gang Mahakam, Selasa (9/12/2025) sore.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Informasi awal yang diterima petugas, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan, hingga akhirnya TF berhasil diamankan.

Kapolsek Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Ipda Raihan Fakhri mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 1,71 gram.

“Barang bukti ditemukan di dalam kantong celana pelaku, disimpan dalam kotak rokok,” ujarnya, Senin (15/12) siang.

Setelah pengamanan di lokasi, TF beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, TF dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Api/Ahmad M)

[feed_them_social cpt_id=57496]