‎Suripno Sumas Dorong Sosialisasi UU Pengelolaan Zakat di Bulan Ramadan ‎

Sosialisasi peraturan daerah Suripno sumas di kota Banjarmasin terkait zakat

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan sekaligus Ketua Fraksi PKB DPRD Kalsel, Suripno Sumas, menilai sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat penting dilakukan, khususnya pada momentum bulan Ramadan saat aktivitas pembayaran zakat meningkat.

Menurutnya, banyak masyarakat yang bersedia menjadi pengelola maupun amil zakat, namun pengelolaannya perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Mengapa undang-undang ini perlu kita angkat? Pertama karena bertepatan dengan bulan puasa. Kedua, kita melihat di masyarakat banyak yang bersedia menjadi pengelola maupun amil zakat,” ujarnya usai sosialisasi peraturan daerah di kota Banjarmasin, Kamis (5/3/2026).

Ia mengingatkan, pengelolaan zakat harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam undang-undang, terutama terkait pelaporan dan tata kelola.

“Jika pengelolaan zakat tidak sesuai aturan, terutama dalam hal pelaporan, dikhawatirkan bisa dianggap melanggar ketentuan undang-undang,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, ia berharap masyarakat yang belum terdaftar sebagai amil zakat dapat segera melakukan pendaftaran, sementara yang sudah menjalankan kegiatan tersebut namun belum memiliki izin dapat menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Pada dasarnya perizinan itu lebih kepada pemberitahuan atau pendaftaran, sehingga kegiatan sebagai amil zakat bisa berjalan secara sah,” jelasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Selatan, Sugiarto Sumas, menilai keberadaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) penting sebagai penghubung antara muzaki dan masyarakat penerima zakat.

“Di masyarakat masih banyak yang membutuhkan, sehingga sulit jika harus berhubungan langsung satu per satu. ‎Dengan adanya UPZ, penyaluran zakat menjadi lebih tertata,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, penyaluran zakat melalui UPZ bersifat resmi dan dapat dilaporkan sebagai pengurang pajak bagi para muzaki.

“Selain lebih tertata, penyaluran melalui UPZ juga memberi kepastian bagi penerima zakat karena sudah jelas siapa yang berhak menerimanya,” katanya.

Menurutnya, proses pembentukan UPZ juga cukup mudah karena hanya perlu didaftarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional di tingkat kabupaten atau kota.

“Perizinannya sederhana dan cukup sampai di Baznas kabupaten atau kota,” pungkasnya.(YUN)