JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
Penyerahan ini merupakan pemenuhan kewajiban konstitusional sesuai amanat Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, S.Sos, menyerahkan dokumen tersebut secara simbolis kepada Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, dalam sebuah seremoni yang dihadiri oleh Gubernur Kalsel serta Kepala Daerah se-Kalimantan Selatan.
Komitmen Tata Kelola Keuangan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menegaskan bahwa ketepatan waktu dalam penyampaian laporan keuangan adalah fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Hari ini kita menyampaikan LKPD masing-masing daerah, baik tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. Dokumen ini akan diperiksa BPK selama kurang lebih 60 hari. Semoga hasilnya lengkap dan kita semua meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” ujar Muhidin.
Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang telah disiplin memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu.
Ia menyatakan bahwa tim auditor akan segera turun ke lapangan untuk melakukan audit rinci.
Dalam agenda tersebut, Bupati Muhammad Rusli turut didampingi oleh Inspektur Daerah Kotabaru, H. Ahmad Fitriadi, serta Kepala BPKAD Kotabaru, Muhammad Maulidiansyah. Kehadiran para pejabat teknis ini menegaskan kesiapan administrasi Kabupaten Kotabaru dalam menghadapi proses audit mendatang.
(Adv/Eca)














