JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Aksi pembunuhan sadis yang merenggut nyawa seorang pria di Banjarmasin Utara akhirnya terungkap.
Diketahui, tersangka berinisial RS (24), seorang residivis, yang merupakan warga setempat, berhasil dibekuk setelah kabur ke Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia diamankan setelah diduga melakukan penusukan terhadap seorang pria, yakni Abdillah (29), di Jalan Panglima Batur Gang Masjid Jami I Kelurahan Sei Jingah, Rabu (1/4/2026), sekitar pukul 19.30 Wita.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa mengatakakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan lintas satuan.
Ia menegaskan, begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim khusus dibentuk bersama Polsek Banjarmasin Utara, didukung Tim Jatanras Polresta, Resmob Polda Kalsel, dan tim dari Polda Kalteng untuk memburu tersangka.
Lebih lanjut, papar Kasat, kejadian bermula saat korban bersama seorang saksi tengah berboncengan sepeda motor dengan tujuan memancing. Namun di lokasi kejadian, mereka tiba-tiba dihadang tersangka yang datang dari arah berlawanan.
RS sempat melontarkan ancaman sebelum turun dari sepeda motor dan langsung menyerang korban menggunakan belati.
“Serangan tersebut mengenai leher korban hingga tembus, menyebabkan pendarahan hebat,” papar Kompol Eru, Sabtu (4/4) malam.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin, namun dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri keluar daerah. Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku kemudian melakukan pengejaran intensif hingga ke Kalteng.
“Pelaku kami amankan di Palangkaraya pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 14.00 Wita. Saat ditemukan, ia sedang berada di sebuah rumah warga sambil mencari tempat kos,” ungkap Kasat.
Tak hanya menangkap RS, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang sebelumnya sempat dibuang dan disembunyikan oleh tersangka.
Kini, ia telah diamankan ke Mapolresta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, motif pembunuhan masih terus didalami oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
(Api/Ahmad M)














