JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi PKS , Ardiansyah, S.Hut, mengajak masyarakat memanfaatkan lahan di sekitar tempat tinggal agar lebih produktif melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan. Kegiatan tersebut digelar di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Selasa (14/7/2026).
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga lahan pertanian dari alih fungsi sekaligus mendorong pemanfaatan lahan yang dimiliki untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Dalam pemaparannya, Ardiansyah mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan lahan pekarangan maupun lahan kosong untuk ditanami berbagai jenis tanaman, seperti sayuran, tanaman palawija, hingga tanaman perkebunan yang memiliki masa panen relatif singkat.
”Saya mengajak masyarakat memanfaatkan lahan di sekitar rumah agar menjadi lahan yang produktif. Tanami dengan sayuran, palawija, pisang, atau tanaman lain yang masa panennya cepat sehingga hasilnya bisa dikonsumsi sendiri maupun dijual untuk menambah penghasilan keluarga,” ujar Ardiansyah.
Ia juga mendorong masyarakat memaksimalkan potensi lahan dengan menanam komoditas bernilai ekonomi, seperti pohon pisang dan tanaman lainnya yang cepat dipanen.
Menurutnya, hasil panen tersebut dapat menjadi sumber pendapatan tambahan sekaligus memperkuat ketahanan pangan keluarga.
Sementara itu, narasumber kegiatan Ja’far, S. HUT dan H. Herry Rosadi, SH, MH, menekankan pentingnya mempertahankan fungsi lahan pertanian agar tidak dijual maupun dialihfungsikan.
”Lahan pertanian harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Jangan sampai lahan produktif dijual atau dialihfungsikan, karena keberadaannya sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan dan masa depan pertanian di Kalimantan Selatan,” katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap masyarakat semakin memahami isi Perda Nomor 2 Tahun 2024 serta berperan aktif dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan memanfaatkan lahan yang dimiliki secara optimal. (YUN)













